Pemutihan Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia Bisa Hemat Hingga Ratusan Juta

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus 2025. Setidaknya 21 provinsi akan menerapkan kebijakan yang bervariasi, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pajak progresif.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan. Di Aceh, pemutihan berlaku hingga akhir tahun dengan pembebasan pajak progresif dan denda. Di Riau, diskon 10% diberikan bagi wajib pajak yang tidak menunggak selama tiga tahun terakhir, sedangkan di Sumatera Barat, pemutihan berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus.

Lampung memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025, dengan kebijakan bebas tunggakan dan pajak progresif. Di Banten, pemutihan diteruskan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 setelah tingginya antusiasme masyarakat.

DKI Jakarta dan Jawa Barat juga ikut serta dengan program pemutihan yang berlaku hingga Agustus 2025, dengan penghapusan denda dan sanksi administratif. Sementara itu, Yogyakarta, Jawa Timur, dan provinsi lainnya, seperti Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, menawarkan berbagai bentuk keringanan pajak.

Provinsi Papua Barat dan Papua Selatan menyiapkan program pemutihan hingga akhir tahun 2025, sementara Nusa Tenggara Barat membagi diskon dalam enam klaster yang berlaku sampai 30 September 2025.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.