Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hingga September 2025 Mengundang Antusiasme Warga

Otomatif6 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan diimbau untuk segera berpartisipasi, karena denda dan tunggakan tahun sebelumnya akan diampuni. Pembayaran hanya diperlukan untuk pajak tahun berjalan.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran menjelang akhir program, yang seringkali menyebabkan antrean panjang. “Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Program ini awalnya berakhir pada Juni 2025, namun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperpanjangnya akibat tingginya minat masyarakat. Selain perpanjangan, terdapat kebijakan baru yang memudahkan pemilik kendaraan, yakni pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan.

Warga yang ingin ikut program pemutihan dapat mengunjungi kantor P3D atau Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran.