MUI Desak Perubahan Metode Pendidikan di Pondok Pesantren Pasca Kasus Pencambukan Santri

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk merubah metode pendidikan dan hukuman terhadap santri. Pernyataan ini muncul setelah kasus penganiayaan yang melibatkan seorang santri di Ponpes di Pakisaji, Kabupaten Malang, yang dicambuk.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan pentingnya edukasi dalam mendidik anak-anak, menyatakan, “Cara mendidik dan menghukum anak harus dengan cara yang sebaik-baiknya dan yang searif-arifnya. Harus dengan cara-cara yang bersifat edukatif dan lemah lembut.” Anwar menyoroti bahwa metode hukuman fisik, seperti pemukulan, telah mendapatkan kritik karena dianggap tidak menghargai hak asasi anak.

Anwar juga mengusulkan agar para pendidik dapat melakukan dialog dengan santri yang melakukan kesalahan sebagai upaya menunjukkan perilaku yang benar. “Guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah,” ujarnya.

Di sisi lain, kasus santri yang dicambuk terus berlanjut. Salah satu pengasuh pondok pesantren berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dilakukan gelar perkara. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengonfirmasi status tersangka tersebut, menyatakan tindakan ini adalah bagian dari proses hukum terkait penganiayaan yang melibatkan santri berinisial AZ (14) dari Wonosari, Kabupaten Malang.