Insentif Guru Honorer 2025 Dapat Rp2,1 Juta Tanpa Batas Masa Kerja

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) merencanakan penyaluran insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025. Insentif ini akan dicairkan secara bertahap antara Agustus hingga September, mencakup total 341.248 guru yang terdaftar, meningkat signifikan dari 67 ribu guru pada tahun sebelumnya.

Penyaluran akan berdasarkan data dari Dapodik dengan verifikasi oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menjelaskan bahwa proses sinkronisasi dan verifikasi data guru dilakukan untuk memastikan akurasi data.

Ada beberapa perubahan dalam ketentuan insentif tahun ini. Pertama, syarat masa kerja 17 tahun bagi penerima dihapus. Kedua, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun, dibayarkan sekaligus, berbeda dari Rp3,6 juta per semester tahun lalu. Ketiga, dana bantuan akan langsung disalurkan ke rekening khusus yang harus diaktivasi oleh calon penerima hingga 30 Januari 2026.

Untuk guru non-ASN di jenjang PAUD, ketentuan tetap berlaku. Syarat minimal masa kerja adalah 13 tahun, dengan ijazah minimal SMA. Bantuan untuk kelompok ini sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan insentif melalui laman resmi Info GTK dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Pihak sekolah diimbau untuk memastikan data di sistem Dapodik terupdate agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.