Bendera One Piece Makar atau Ekspresi Kreatif Menjelang Kemerdekaan

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece dapat dilarang jika dianggap sebagai bentuk makar. Hal ini disampaikannya dalam konfirmasi melalui akun media sosialnya pada Minggu (3/8/2025).

Natalius menjelaskan bahwa negara memiliki dua otoritas penting dalam hukum HAM internasional, yaitu mengenai integritas nasional dan stabilitas negara. Ia menekankan, “Jika pengibaran bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih pada Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan dianggap melanggar hukum, maka hal itu bisa dilarang.”

Meskipun kebebasan berekspresi dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Natalius menegaskan bahwa hak tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi oleh negara. “Sikap pemerintah ada demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” tambahnya.

Isu ini menjadi viral di media sosial, di mana banyak warga mengibarkan bendera tersebut menjelang HUT ke-80 RI. Bendera yang dikenal dengan simbol Jolly Roger itu dipasang di berbagai tempat, termasuk kendaraan besar dan depan rumah. Sebagian pihak menilai ini sebagai bentuk perlawanan, sementara yang lain menganggapnya sebagai ekspresi kreatif.