Abolisi Thomas Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto sebagai Langkah Rekonsiliasi Politik Pasca Pemilu

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai langkah berani politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam sistem hukum.

Hardjuno menjelaskan bahwa keputusan Thomas Lembong sebagai pejabat publik merupakan bagian dari diskresi kebijakan, di mana kebijakan yang keliru tidak serta-merta dipidana tanpa adanya bukti niat jahat yang jelas. Ia menambahkan bahwa abolisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan memulihkan keadaan seseorang seolah-olah tuduhan tidak pernah ada.

Ia menekankan pentingnya kejelasan naratif dari negara untuk menghindari kekeliruan tafsir publik. Menurut Hardjuno, langkah Presiden ini bukan hanya keputusan politik, tetapi juga isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan.

Hardjuno mengingatkan bahwa keputusan seperti ini harus disertai transparansi agar tidak disalahpahami publik. Ia mengapresiasi langkah Presiden dalam mendukung rekonsiliasi politik, tetapi menekankan perlunya penjelasan terbuka mengenai konteks dan pertimbangan keputusan tersebut untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

(ygs/ygs)