suarablitar.com — Sejumlah warga di Cipayung, Depok, menolak rencana Wali Kota Supian Suri untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Rencana tersebut muncul karena TPA Cipayung menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Untuk mewujudkan target pengolahan sampah menjadi energi listrik, Pemerintah Kota Depok memerlukan lahan tambahan seluas tiga hektare, di mana saat ini lahan hanya mencakup dua hektare.
Supian Suri mengungkapkan, “Kita butuh sekitar tiga hektare lagi untuk memenuhi syarat pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” saat berada di TPA Cipayung pada 29 Juli 2025. Meski demikian, warga seperti Soleh (56) lebih memilih TPA ditutup demi kenyamanan. Ia menyatakan, “Jika ditanya lebih pilih mana, ya, sebetulnya ditutup.”
Warga juga mengusulkan agar sampah dipindahkan ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Menurut Soleh, TPA Cipayung sudah tidak layak digunakan karena dekat permukiman dan sering menimbulkan bau tidak sedap saat pengolahan berlangsung.
Meski lebih memilih penutupan TPA, warga bersedia untuk digusur jika diberikan ganti rugi yang layak. Mereka menekankan kesulitan dalam mencari hunian baru mengingat harga tanah yang semakin tinggi.
Selama ini, kehadiran TPA Cipayung telah berdampak negatif bagi warga. Soleh pun mengingat, sepuluh tahun lalu warga melarang truk sampah melintas di sekitar lokasi karena bau menyengat yang ditimbulkan.