suarablitar.com — Guru non-ASN yang ingin menerima bantuan insentif pada tahun ini diharapkan memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Puslapdik. Program insentif ini dijadwalkan akan dicairkan pada Agustus hingga September 2025.
Syarat pertama menyatakan bahwa guru harus terdaftar dalam sistem Dapodik dan tidak berstatus sebagai ASN. Syarat kedua mengharuskan guru untuk mengajar di lembaga yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan, termasuk lembaga PAUD seperti KB atau TPA. Syarat terakhir adalah calon penerima harus masuk dalam nominasi yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Tata Usaha Puslapdik, menjelaskan bahwa nominasi penerima insentif harus dilakukan melalui SIM ANTUN dan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan daerah. Batas waktu pengusulan ditetapkan hingga 31 Juli 2025 untuk pencairan semester I tahun ini.