Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Golkar Nilai Langkah Ini Cerminkan Rekonsiliasi Nasional

Berita8 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan ini disambut positif oleh Partai Golkar yang menilai langkah tersebut mencerminkan semangat kenegarawanan dan rekonsiliasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk merajut kembali kohesi nasional, serta menunjukkan komitmen Prabowo untuk melibatkan semua elemen bangsa, termasuk mereka yang di luar lingkar kekuasaan. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas dalam konteks pasca pemilu yang berlangsung.

Dave menegaskan tidak ada intervensi politik dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut, karena presiden berhak melakukannya sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme konstitusional yang sah, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Keduanya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo setelah resmi bebas dari penjara. Pemberian amnesti dan abolisi dilakukan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, dengan penyerahan Keputusan Presiden pada 1 Agustus.