Garis Kemiskinan Rp 609000 Memicu Kontroversi Publik

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan angka garis kemiskinan Indonesia tahun 2025 sebesar Rp 609.000 per bulan. Penetapan ini memicu polemik di masyarakat, mengingat angka tersebut jauh di bawah formula yang dirilis oleh Bank Dunia.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka Rp 609.000 adalah batas pengeluaran per individu, bukan untuk satu keluarga. “Garis kemiskinan itu harus diterjemahkan dan dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga,” ujar Amalia pada Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, untuk memahami status kemiskinan satu rumah tangga, angka ini perlu dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga miskin yang sebesar 4,72 orang. Dengan demikian, total pengeluaran rumah tangga miskin mencapai sekitar Rp 2,9 juta per bulan.

BPS menetapkan garis kemiskinan berbeda di setiap daerah karena biaya hidup yang bervariasi. Amalia menekankan bahwa berada sedikit di atas garis kemiskinan tidak menjamin seseorang hidup sejahtera, dan ada kategori “rentan miskin” bagi yang memiliki pengeluaran sedikit lebih tinggi dari batas tersebut.

Amalia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap angka garis kemiskinan BPS sebagai batas kelayakan hidup individu per bulan, apalagi dihitung harian. Informasi ini penting untuk memberikan konteks yang lebih jelas tentang kondisi ekonomi rumah tangga di Indonesia.