Bakamla Amankan Kapal KM Sinar Bahtera Diduga Selundupkan 400 Karung Bawang Merah

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta: Kapal KM Sinar Bahtera diamankan oleh Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, karena diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut dicegat saat kegiatan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda, menjelaskan bahwa kapal berbobot 34 GT ini berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang. Seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal juga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Nakhoda Husaini mengakui bahwa KM Sinar Bahtera pernah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali. Berdasarkan keterangan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi.

Kapal dan muatannya kini dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut, dan akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.