suarablitar.com — Usulan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia mulai mencuat, dengan kemungkinan pemilihan melalui DPRD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung adalah amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan berperan penting dalam konsolidasi demokrasi.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa pilkada langsung telah berlangsung selama dua dekade sebagai bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat dan edukasi politik. “KPU adalah pelaksana UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pilkada bisa dilakukan melalui DPRD, merujuk pada Pasal 18B ayat 4 UUD 1945. Menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” tidak selalu berarti pemilihan langsung. “Demokratis bisa dilakukan melalui perwakilan,” jelasnya.
Partai Golkar menunjukkan minat terhadap wacana tersebut, namun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. Tito menekankan bahwa pemilihan oleh DPRD dimungkinkan dan tidak menutup kemungkinan untuk metode pemilihan lainnya.
Pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 pun dipandang positif oleh komunitas internasional, menambah konteks pada diskusi mengenai mekanisme pemilihan.