Tren Pengibaran Bendera One Piece dan Implikasinya Terhadap Penghormatan Bendera Merah Putih

Politik8 Dilihat

suarablitar.com — Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera fiksi One Piece bersamaan dengan Bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial. Hal ini memicu diskusi publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara mengatur pengibaran Bendera Merah Putih, yang wajib dihormati dan tidak boleh direndahkan. Dalam UU tersebut, bendera negara lain maupun bendera asing tertentu dilarang untuk dikibarkan berdampingan, sedangkan pengibaran bendera non-negara seperti One Piece tidak diatur secara eksplisit.

Mengacu pada Pasal 17 dan 21 UU yang sama, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan berukuran lebih besar. Masyarakat diimbau tidak menyandingkan bendera apapun, demi menjaga kehormatan Merah Putih.

Larangan terkait simbol negara termasuk tindakan merusak, menambahkan tulisan, serta menggunakan bendera untuk promosi yang tidak pantas, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Fenomena ini dianggap sebagai ekspresi budaya pop, namun masyarakat diingatkan untuk mengedepankan aturan demi penghormatan pada Merah Putih, yang memiliki nilai historis penting.