suarablitar.com — Kebijakan pemerintah yang memblokir rekening bank tidak aktif (dormant) telah memicu protes dari masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening dormant yang dilaporkan oleh 107 bank.
Pemblokiran rekening ini mempengaruhi banyak nasabah, termasuk Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas dari Depok. Reza mengeluhkan kesulitan akses terhadap rekening daruratnya yang diblokir, yang biasanya digunakan untuk transaksi. Menurutnya, ia merasakan kerumitan saat harus mengurus masalah di bank untuk membuka rekening tersebut.
Warga lainnya, Ahmad Lubis (37), juga mengalami hal serupa. Ia terpaksa berurusan dengan pemblokiran rekening atas nama anaknya, yang berisi dana dari hadiah lomba dan prestasi akademik. Di sisi lain, Mardiyah (48), seorang pedagang kecil, kehilangan akses ke rekening bantuan sosialnya akibat pemblokiran ini.
Kebijakan tersebut telah menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan di kalangan nasabah, yang merasa hak akses terhadap uang mereka diabaikan. Protes terus mengalir, dan masyarakat mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan solusi mengenai pembekuan rekening ini.