Pria 64 Tahun Ditangkap karena Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional

Blitar Raya5 Dilihat

suarablitar.com — Polres Blitar Kota menangkap seorang pria berusia 64 tahun yang diduga mencetak uang palsu. Tersangka menggunakan komputer untuk memproduksi uang tersebut dan kemudian membelanjakannya di pasar tradisional setempat.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang yang mencurigakan. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bukti berupa alat cetak dan uang palsu yang telah beredar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Ahmad Fanani, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat. Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.