Polres Tanjung Priok Ungkap Penipuan Ekspor 20,6 Ton Tembaga Senilai Rp 2,2 Miliar

Berita4 Dilihat

suarablitar.com — Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan ekspor tembaga seberat 20,6 ton, dengan menangkap pelaku berinisial MY. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 2 Maret 2025, menurut Kapolres AKBP Martuasah H Tobing.

Tersangka MY menjanjikan akan membantu mengurus proses ekspor barang yang bermasalah. Namun, barang tersebut dijual tanpa sepengetahuan pemilik setelah diserahkan kepada tersangka. Peristiwa ini terjadi pada 13 September 2024, ketika pelapor membayar jasa pengiriman senilai Rp 253.400.000 untuk pengiriman barang ke Singapura.

Ekspor tersebut tertahan karena kendala administrasi di Bea Cukai, dan meskipun barang harus dikembalikan, MY tidak mengembalikannya. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar USD 20.653 atau setara Rp 2.266.896.000. Polisi menangkap tersangka pada 15 Mei 2025, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone dan buku tabungan atas nama MY.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Martuasah menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat di sektor ekspor-impor. Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto, juga memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas keberhasilan tersebut.