Polres Kepulauan Meranti Tangkap Dua Tersangka Kebakaran Lahan Seluas 1,5 Hektare

Berita10 Dilihat

suarablitar.com — Kepolisian Daerah Riau melalui Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan lahan seluas 1,5 hektare terbakar. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menanggulangi tindakan pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. “Kami harap penangkapan ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar AKBP Aldi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dua kasus karhutla yang diungkap meliputi kebakaran di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, pada 9 Juli, dan di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 29 Juli. Dalam kasus pertama, seorang wanita berinisial HR ditangkap setelah mengakui membakar tumpukan semak yang menyebar hingga 0,5 hektare.

Pada kasus kedua, terdakwa Su alias H diketahui membakar lahan miliknya, yang juga menyebabkan kebakaran seluas 1 hektare. Kebakaran tersebut pertama kali terdeteksi oleh warga akibat suara letusan.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Kepulauan Meranti juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pencemaran akibat pembakaran lahan.