Peserta Rapat di Blitar Meninggalkan Ruang, Kapolsek Bantah Boikot

Blitar Raya2 Dilihat

suarablitar.com — Sebuah video yang menunjukkan peserta rapat meninggalkan ruang rapat di Kantor Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, viral di media sosial. Video berdurasi kurang dari satu menit tersebut diunggah oleh akun Instagram “feedgramindo” pada Kamis (31/7/2025) dan telah ditonton ratusan ribu kali.

Kapolsek Binangun, AKP Liestyo Nugroho, membantah bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk boikot. Ia menjelaskan bahwa rapat yang berlangsung pada Rabu (30/7/2025) malam itu telah resmi ditutup oleh seorang peserta yang mengenakan jaket merah dan kopiah hitam. “Rapatnya memang sudah selesai. Peserta meninggalkan ruang rapat setelah pengumuman,” ujar Liestyo saat dihubungi.

Rapat tersebut diadakan untuk sosialisasi peraturan dari Polres Blitar terkait penyelenggaraan karnaval dan kirab budaya. Beberapa aturan yang disampaikan mencakup batasan penggunaan speaker, larangan angkutan perangkat sound system menggunakan truk, serta larangan minuman keras dan tarian erotis. Liestyo menekankan bahwa Polres Blitar tidak melarang kegiatan Sound Horeg, tetapi hanya mengatur agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Video tersebut menunjukkan seorang pria berdiri di depan peserta rapat, mengumumkan bahwa rapat telah selesai, sebelum diikuti oleh peserta yang meninggalkan ruang rapat. Liestyo menambahkan bahwa situasi tersebut adalah hal yang biasa dalam rapat, di mana peserta seringkali langsung berdiri setelah pengumuman tanpa menunggu pembicara selesai berbicara.