suarablitar.com — Seorang lansia berinisial JH (64) ditangkap oleh pedagang di pasar Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, setelah kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu. JH, yang merupakan pensiunan guru SD dan warga Desa Jatilengger, mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri menggunakan printer di rumahnya.
Menurut keterangan, tindakan ini dilakukan setelah JH merasa tertipu oleh praktik uang gaib, di mana ia menyerahkan mahar sebesar Rp35 juta. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.