KPR Subsidi Rahasia Suku Bunga 5 Persen yang Mengubah Hidup Masyarakat MBR

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah skema pembiayaan rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan suku bunga tetap yang lebih rendah dibanding KPR komersial. Suku bunga untuk KPR subsidi, khususnya yang berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera, ditetapkan sebesar 5 persen tetap hingga pinjaman dilunasi.

Dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, pada 27 Juli 2025, KPR FLPP dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan likuiditas kepada perbankan sehingga dapat menekan suku bunga KPR tetap di bawah tingkat pasar.

Untuk mengajukan KPR subsidi, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Berkewarganegaraan Indonesia;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah;
  • Dalam status tidak memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap yang tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR bervariasi tergantung zona, dengan batas Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta untuk pasangan menikah di daerah Jabodetabek.

Dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan KPR FLPP mencakup surat pemesanan dari pengembang, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta nikah (bagi yang sudah menikah), dan slip gaji. Proses pengajukan dimulai dengan memilih rumah subsidi, berkomunikasi dengan pengembang, dan menyerahkan dokumen pengajuan ke bank penyalur.

KPR subsidi diharapkan dapat membantu MBR dalam mewujudkan kepemilikan rumah yang layak.