Keppres Abolisi Tom Lembong Resmi Diterbitkan Presiden

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru yang terkait dengan abolisi Tom Lembong. Keputusan ini menghapus status hukum yang mengatur keberadaan Tom Lembong di berbagai sektor.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat terkait. Dalam keterangan resminya, Presiden menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat reformasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Indonesia.

Presiden juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan inovasi di berbagai sektor industri. “Kita perlu ada langkah konkret untuk memudahkan pelaku usaha,” kata Presiden.

Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi dari keputusan ini. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam forum resmi pemerintah dan akan diumumkan kepada publik.