Keluarga Korban Serang Terdakwa Mutilasi dalam Persidangan

Nasional11 Dilihat

suarablitar.com — Keluarga korban mutilasi menyerang terdakwa di Pengadilan Negeri Blitar saat sidang lanjutan, Kamis (10/10). Insiden ini terjadi setelah terdakwa, berinisial AR, memberikan keterangan di hadapan hakim dan jaksa.

Keluarga yang merasa sakit hati tidak dapat menahan emosi dan melempari terdakwa dengan berbagai benda. Petugas keamanan segera mengamankan situasi agar tidak semakin memburuk. Sidang pun terpaksa dihentikan sementara untuk meredakan ketegangan.

Terdakwa AR dituduh melakukan kejahatan berat dengan mutilasi terhadap korban, yang juga adalah mantan pacarnya. Proses hukum atas kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan perhatian publik yang tinggi terhadap perkembangan sidang.

Pengacara terdakwa menilai tindakan keluarga korban sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses hukum. Pihaknya mengingatkan agar emosi tidak mempengaruhi jalannya sidang. Proses hukum akan dilanjutkan dalam jadwal yang telah ditentukan.