suarablitar.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani perawatan mata pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini telah terjadwal dan memperoleh penetapan dari pengadilan, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hasto menjalani perawatan di Jakarta Eye Center (JEC) di Menteng dan didampingi oleh petugas pengawal tahanan saat menunggu dokter. Kuasa hukumnya, Army Mulyanto, menyampaikan bahwa Hasto hanya menjalani konsultasi setelah operasi mata.
Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan mengenai amnesti untuk Hasto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, pemberian amnesti tersebut merupakan hasil pertimbangan dari Surat Presiden tentang pengampunan terhadap 116 orang terpidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.