suarablitar.com — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan (rutan) KPK setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 21.22 WIB. Hasto kini bebas setelah menjalani proses hukum terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK akan mengevaluasi kelanjutan perkara bagi tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk kelanjutan perkara yang lainnya, kita akan evaluasi ulang dengan adanya keppres ini,” ungkapnya di gedung KPK, Jakarta.
Asep menegaskan bahwa amnesti yang diberikan hanya berlaku untuk Hasto, sementara tersangka lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku yang masih dalam pencarian, tidak mendapatkan amnesti. Ia menjelaskan bahwa pemberian ampunan merupakan hak Presiden dan disertai pertimbangan yang matang.
Hasto keluar menggunakan baju merah dan blazer hitam, terlihat mengepalkan tangan kepada awak media, sementara pengacaranya menjemputnya di rutan.