DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Berita23 Dilihat

suarablitar.com — DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang diadakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait permohonan tersebut.

Salah satu pemberian abolisi tersebut ditujukan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pimpinan Komisi III DPR.

Abolisi didefinisikan sebagai penghapusan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Pemberian ini diatur oleh Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

Kedua langkah tersebut bertujuan untuk menghapuskan semua konsekuensi hukum terhadap individu yang diterapkan amnesti, serta menghentikan penuntutan bagi mereka yang memperoleh abolisi.

Untuk diskusi lebih mendalam, saksikan program detikPagi pada 1 Agustus 2025.