Amnesti Prabowo Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), setelah ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Asep Guntur menjelaskan bahwa amnesti yang diberikan secara resmi mengakhiri proses hukum, termasuk upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto. “Dengan adanya amnesti ini, proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” kata Asep. Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, dan hal ini menjadi yang pertama kali terjadi dalam praktik hukum di KPK.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan amnesti tersebut, Hasto telah dibebaskan dari Rutan KPK pada pukul 20.23 WIB.

Diketahui, Hasto, yang setelah mendapatkan amnesti, menyatakan akan menggunakannya untuk lebih mencintai Republik.