Amnesti dan Abolisi Mulai Berlaku untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Berita4 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dan abolisi mulai berlaku hari ini, 1 Agustus 2025. Keppres ini mencakup pembebasan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Pada konferensi pers di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Supratman menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut mungkin akan dibebaskan malam ini. “Keppresnya berlaku hari ini, seharusnya ya (langsung bebas malam ini),” tambahnya.

Supratman menjelaskan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan kepada lembaga terkait, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk pelaksanaan pembebasan. Ia menekankan bahwa Presiden tidak terlibat dalam proses hukum untuk kedua individu tersebut.

Dalam kesempatan itu, Supratman menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung persatuan politik menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Ia menyebut perlunya kebersamaan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Sebelumnya, DPR RI telah memberikan pertimbangan yang mendukung amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Pengumuman pemberian amnesti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli, merujuk pada persetujuan DPR terkait Surat Presiden mengenai pengampunan 1.116 terpidana.