3.000 Pengusaha Paruwisata Terancam Tanpa Izin di Pulau Kecil

Nasional11 Dilihat

suarablitar.com — Direktur Pesisir dan Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menyatakan bahwa sekitar 3.000 pengusaha pariwisata belum memiliki izin untuk memanfaatkan pulau kecil. Kebanyakan dari mereka mengelola usaha di daerah wisata seperti Bali dan Karimunjawa.

Dari jumlah tersebut, sekitar 500 pengusaha berada di Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan di Bali, sedangkan di Karimunjawa terdapat sekitar 200 pengusaha yang serupa. “Statusnya tidak memiliki izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil,” ungkap Aris di Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

Untuk menanggulangi masalah ini, KKP membuka layanan pendaftaran izin pemanfaatan pulau kecil. Aris menyebutkan bahwa lebih dari 100 pengusaha di Bali sedang dalam proses pengurusan izin. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki persetujuan dari sistem OSS (Online Single Submission).

Aris menargetkan seluruh izin bagi 3.000 pengusaha akan selesai dalam waktu tiga tahun ke depan. Selama periode tersebut, KKP akan terus melakukan pelayanan dengan membuka gerai di berbagai daerah.