Trump dan Indonesia, Tarif 19 Persen serta Dampak Rojali dan Rohana

Nasional13 Dilihat

suarablitar.com — Indonesia menetapkan tarif bea masuk sebesar 19% untuk produk-produk yang dihasilkan oleh pihak asing, termasuk dari Amerika Serikat. Kebijakan ini mengikuti kesepakatan antara kedua negara dalam rangka memperkuat hubungan perdagangan.

Kebijakan tarif ini merupakan langkah strategis menanggapi kebijakan luar negeri Amerika di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Indonesia mengidentifikasi bahwa produk impor mendominasi pasar domestik, sehingga untuk melindungi industri lokal, pemerintah mengambil langkah ini.

Menteri Perdagangan Indonesia, Agus Suparmanto, dalam pernyataannya menyatakan bahwa tarif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Fenomena Rojali-Rohana, yaitu pergeseran perilaku pasar akibat kebijakan baru ini, menunjukkan reaksi dari para pelaku industri dan konsumen yang mulai menyesuaikan diri. Beberapa pengusaha lokal menyambut positif langkah tersebut, sementara konsumen cenderung mencari alternatif dari produk dalam negeri.

Secara keseluruhan, implementasi tarif ini diharapkan membawa dampak positif terhadap perekonomian nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan global.