suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai langkah strategis untuk menutup celah kejahatan keuangan, termasuk judi online. Kebijakan ini menyebabkan nilai deposit yang terkait judi online merosot hingga 70 persen, dari lebih Rp5 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari satu juta rekening terindikasi tindak pidana, dengan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, total bernilai Rp428 miliar. Penghentian transaksi ini bertujuan melindungi pemilik rekening sah dari penyalahgunaan. PPATK menjamin bahwa dana di rekening tetap aman, dan pemilik dapat melakukan verifikasi untuk mengaktifkannya kembali tanpa biaya.
Bank-bank besar seperti BNI, Mandiri, dan BCA juga mendukung kebijakan ini, menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan aman. Untuk mencegah kebingungan, diperlukan komunikasi yang jelas mengenai mekanisme, prosedur reaktivasi rekening, dan jaminan keamanan dana.
Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga keamanan rekening, serta mencegah maraknya kejahatan keuangan. Keberhasilan mengurangi transaksi judi online adalah indikasi bahwa langkah ini efektif. Kombinasi penegakan hukum dan kebijakan yang berani diharapkan akan menciptakan perubahan dalam budaya finansial masyarakat.