Rekening Dormant Diblokir Apa Dampaknya Bagi Nasabah

Nasional13 Dilihat

suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nasabah dan integritas sistem perbankan.

Rekening dikategorikan sebagai dormant jika tidak ada transaksi selama tiga bulan berturut-turut, meskipun setiap bank bisa memiliki kebijakan yang berbeda terkait waktu tersebut. Rekening yang terkena pemblokiran akan aman, namun reaktivasi memerlukan persetujuan dari PPATK.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung langkah ini. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi semua regulasi yang berlaku. “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Namun, keputusan pemblokiran ini menyebabkan beberapa nasabah merasa terkejut, termasuk mereka yang memiliki dana yang tidak dapat diakses. Menyikapi hal ini, BNI menyarankan nasabah yang mengalami kendala untuk mengikuti prosedur reaktivasi yang telah ditetapkan.