suarablitar.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi bagi beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional jelang perayaan 17 Agustus.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (31/7/2025), Supratman menyatakan, “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI.” Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat harmoni politik di Indonesia.
Dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 individu dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Supratman juga menekankan bahwa pengusulan ini mencakup kasus-kasus lain, seperti penghinaan terhadap presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata, termasuk enam warga Papua.
Mengenai abolisi, Supratman menambahkan bahwa kebijakan ini berbeda dari amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum mengusulkan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Saat ini, Kementerian Hukum tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai semua pengusulan ini.