PPATK Blokir Rekening Dormant, Dolfie Othniel Minta Kejelasan Syarat dan Kriteria

Berita11 Dilihat

suarablitar.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan. Tindakan ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, yang meminta PPATK dan OJK untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Dolfie menegaskan pentingnya penjelasan agar bank dan nasabah tetap berada di situasi yang kondusif. “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut,” katanya kepada wartawan pada Kamis (31/7/2025). Dia juga mengusulkan kedua lembaga tersebut untuk melakukan pertemuan guna membahas proses pemblokiran rekening.

Dolfie menambahkan bahwa OJK memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mencegah praktik pencucian uang. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan PPATK dalam memblokir rekening tidak boleh digunakan tanpa syarat yang jelas, karena hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini diambil setelah pihaknya menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Ivan menyatakan bahwa rekening-rekening ini berpotensi menjadi alat dalam praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, merugikan kepentingan masyarakat dan perekonomian.

Dia menambahkan bahwa rekening dormant seringkali menjadi sasaran bagi tindakan kriminal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana dan peretasan. Dengan pemblokiran ini, PPATK berharap dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut atas rekening yang tidak terkelola dengan baik tersebut.