suarablitar.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan. Upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih menjadi salah satu rangkaian kegiatan inti yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Upacara ini tidak hanya berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga di sekolah, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan.
Susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 meliputi serangkaian kegiatan, di antaranya penghormatan kepada pembina upacara, pengibaran bendera diiringi lagu “Indonesia Raya”, serta pembacaan Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore hari juga mengikuti susunan yang telah ditentukan, dengan laporan komandan upacara dan penurunan bendera diiringi lagu kebangsaan.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan upacara berlangsung khidmat dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme. Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperingati HUT RI ke-80 ini dengan kegiatan positif.