suarablitar.com — Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangani kasus peredaran uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok. Kasus ini terungkap setelah pedagang melaporkan kecurigaan terhadap uang yang diterima dari seorang pembeli.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pelaku berinisial JH (64) ditangkap saat membeli kecambah dengan uang pecahan Rp20.000 yang ternyata palsu. JH mengaku disuruh oleh temannya dan mengelak bahwa uang tersebut miliknya. Namun, setelah diperiksa, ia mengakui mencetak uang palsu menggunakan komputer.
Modus operandi pelaku adalah mencetak uang palsu di kertas manila dan membelanjakannya di pasar. JH terdesak kebutuhan ekonomi setelah tertipu investasi uang gaib senilai Rp35.000.000. Ia mulai mencetak uang palsu pada awal Juli 2025, dengan total uang palsu yang digunakan mencapai Rp270.000.
Polisi menyita barang bukti berupa seperangkat komputer dan uang palsu. JH dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi dan melapor jika menemukan uang diduga palsu.