Mantannya Direktur ESDM Terjerat Kasus Korupsi Tambang Sementara Negara Rugi 500 Miliar

Nasional20 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Anang menjelaskan bahwa Sunindyo diduga terlibat dalam persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 untuk PT RSM tanpa izin reklamasi. PT RSM sendiri diketahui telah melakukan produksi batu bara meskipun tidak memiliki izin jaminan reklamasi.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Mereka termasuk komisaris dan direktur dari perusahaan yang sama, serta operator pertambangan. Para tersangka ini diduga melakukan praktik penjualan batu bara fiktif.

Kejaksaan memulai penyidikan setelah menemukan pelanggaran serius terkait operasi pertambangan yang tidak sesuai dengan izin. Kasus ini melibatkan potensi aktivitas di kawasan hutan, dan penyidik mengklarifikasi bahwa semua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan posisi Sunindyo sebagai mantan pejabat tinggi di Kementerian ESDM, penetapan status tersangka ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia.