Mantan Direktur ESDM Terjerat Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dengan Kerugian Negara Rp 500 Miliar

Berita22 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang dari April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo mengeluarkan izin reklamasi yang diduga terkait dengan manipulasi data untuk menghindari pembayaran royalti tambang. Dengan penetapan Sunindyo, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Sebelumnya, terdapat delapan tersangka yakni pejabat dari berbagai perusahaan tambang, termasuk Komisaris Tunas Bara Jaya dan Direktur Utama PT Inti Bara Perdana. Tersangka diduga terlibat dalam praktik kongkalikong untuk memanipulasi data kualitas batu bara antara tahun 2022 hingga 2023, guna menghindari kewajiban royalti dan pajak kepada negara.