Makam Tua di Jaktim Dikuasai Permukiman Ilegal oleh Ratusan Warga

Berita18 Dilihat

suarablitar.com — Permukiman liar yang melibatkan 220 kepala keluarga atau sekitar 730 jiwa ditemukan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Dalam laporan Antara, Kamis (31/7/2025), disebutkan bahwa penghuni TPU Kebon Nanas bukan hanya warga Jakarta Timur, tetapi juga berasal dari Bekasi dan Jakarta Utara. Penertiban terhadap bangunan tersebut kini sedang dilakukan.

Ketua Pengelola TPU Kebon Nanas, Muhaimin, menuturkan bahwa sebagian besar makam di area itu merupakan pemakaman Buddha yang sudah ada sejak 1890. Banyak ahli waris yang telah berpindah tempat tinggal dan tidak lagi berziarah. Ia menyebut, “Keluarganya kemungkinan keturunannya jauh.”

Pihak pengelola TPU menyatakan, lahan yang dulunya tidak digunakan kini dipenuhi dengan bangunan liar. Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai awal bulan ini dengan melibatkan pemerintah daerah, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya. Muhaimin menambahkan, nasib ratusan warga yang menempati lahan TPU akan dibahas lebih lanjut oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penataan TPU, mengingat adanya pelanggaran aturan oleh penghuni. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemanfaatan lahan. Saat ini, tercatat 201 keluarga atau 717 jiwa masih tinggal di area TPU, yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.