suarablitar.com — Seorang pria lansia berinisial JH (64) ditangkap oleh pedagang pasar tradisional di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (31/7/2025). Ia ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000 untuk membeli sayur.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa JH mengakui menggunakan uang palsu yang dicetak sendiri. “Pelaku mencetak uang palsu dengan menggunakan seperangkat komputer dan printer yang ada di rumahnya,” jelas Samsul.
Dari penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 270.000 dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, serta uang asli sebesar Rp 21.000 yang merupakan kembalian dari transaksi sebelumnya. JH mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga memutuskan untuk mencetak uang palsu.
Samsul menambahkan bahwa JH mulai mencetak uang palsu setahun lalu setelah mengalami kerugian akibat penipuan uang gaib. “Dia tertipu dengan menyetorkan uang mahar sebesar Rp 35.000.000, tetapi tidak mendapatkan uang gaib yang dijanjikan,” tuturnya.
Polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk telepon pintar dan alat pemotong kertas. Penangkapan ini menyoroti masalah ekonomi yang dihadapi oleh warga, terutama di kalangan lansia.