Jukir Liar Siap Masuk Sistem Resmi Jakarta Sungguhkah Mereka Akan Berubah Nasib

Nasional14 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merekrut juru parkir liar untuk menjadi petugas resmi dalam sistem parkir digital JakParkir. Langkah ini diharapkan dapat mengintegrasikan juru parkir yang sudah beroperasi di area seperti Grand Indonesia dan Thamrin City ke dalam sistem resmi.

Usman, seorang juru parkir liar yang telah delapan tahun bekerja di Jalan Teluk Betung, menyatakan ketertarikan untuk bergabung secara resmi. “Kalau resmi direkrut, ya kita mau. Kita juga ingin kerja yang tenang dan ada penghasilan tetap,” ujarnya saat diwawancara pada Kamis (31/7/2025).

Juru parkir liar umumnya memperoleh penghasilan sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 untuk setiap 6 jam kerja, tergantung pada jumlah kendaraan yang parkir. Usman menambahkan, meskipun faced dengan razia dari aparat, mereka tetap bertanggung jawab dalam mengarahkan pemilik kendaraan.

Tarif parkir di kawasan tersebut bervariasi antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000, tergantung lama parkir. Usman berharap dengan direkrutnya juru parkir ini, Pemprov Jakarta dapat memberikan kepastian mengenai penghasilan yang lebih stabil.