suarablitar.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini berhubungan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasil vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, yang menyatakan Hasto terbukti bersalah. Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, atau menjalani pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar. Hakim memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan, “Ya hormati proses hukum, hormati keputusan pengadilan,” saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Kamis, 31 Juli 2025.