Gibran Peringatkan Jangan Biarkan Dana BSU 2025 Terbuang untuk Judi Online

Nasional14 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menegaskan agar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan tidak digunakan untuk judi online. Gibran menyampaikan imbauan ini saat memantau peluncuran dana BSU di Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (30/7/2025).

Dalam pernyataannya, Gibran meminta penerima untuk menggunakan dana BSU secara bijaksana untuk kebutuhan yang lebih penting, terutama saat tahun ajaran baru. Ia menegaskan, “Kami minta kepada penerima agar menggunakannya secara bijaksana, jangan digunakan untuk hal negatif seperti judi online dan sejenisnya.”

Gibran juga menyatakan bahwa penerima yang terbukti menggunakan dana untuk judi online akan dicabut dari daftar penerima. Ia menekankan pentingnya penyaluran dana BSU yang tepat sasaran dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan realisasi penyaluran mencapai 100 persen menjelang akhir Juli 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa tantangan dalam penyaluran terdapat pada penerima di daerah terpencil. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyaluran dengan bantuan PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan.