Dua Eks Direksi Pertamina Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Berita19 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Pertamina. Kedua tersangka yang berasal dari jajaran direksi Pertamina ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Dalam rilis resmi, KPK menyatakan bahwa tindakan korupsi ini merugikan keuangan negara. Rincian lebih lanjut mengenai peran dan kronologi peristiwa yang melibatkan kedua tersangka masih dalam proses investigasi. KPK menghimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.