suarablitar.com — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengapresiasi pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Maqdir, amnesti ini menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan.
“Jika benar ada amnesti, itu berarti pemerintah menganggap tidak ada kesalahan dari Pak Hasto,” ujar Maqdir saat dihubungi pada Kamis (31/7/2025). Dia juga menilai bahwa amnesti ini menegaskan posisi Hasto selama proses persidangan yang dianggapnya tidak bersalah.
Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa kasus ini telah dipolitisasi oleh pihak tertentu. Ia menambahkan, “KPK sebagai organ pemerintah seharusnya lebih peka terhadap persoalan ini.”
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pemberian abolisi dan amnesti. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan DPR atas surat presiden yang mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Rapat konsultasi ini melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Pimpinan Komisi III DPR,” katanya.