suarablitar.com — Dalam sebuah dialog yang berlangsung di Jakarta, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Deputi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wawan Ridwan, saling mempertanyakan mengenai keberadaan rekening “tidur” yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang.
Boyamin menegaskan bahwa adanya rekening yang tidak aktif (tidur) seharusnya menjadi perhatian PPATK, mengingat rekening ini dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ia mendesak agar PPATK lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan rekening-rekening yang mencurigakan.
Wawan Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan secara rutin terhadap rekening-rekening tersebut. Ia menyatakan bahwa bukan hanya rekening tidur, tetapi juga transaksi yang tidak biasa tetap menjadi fokus pengawasan PPATK. Wawan menambahkan, setiap laporan yang masuk selalu ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dialog ini menunjukkan perbedaan pendapat mengenai efektivitas pengawasan rekening tidur. Boyamin meminta agar PPATK lebih transparan dalam proses pelaporan, sementara Wawan menekankan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Kedua pihak sepakat perlunya kerja sama lebih lanjut antara masyarakat dan lembaga dalam mencegah tindak pencucian uang dan korupsi di Indonesia.