Abolisi Tom Lembong, Kisah Kebangkitan yang Mengguncang Dunia Hukum

Nasional21 Dilihat

suarablitar.com — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. “Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” ujar Zaid.

Proses pembebasan Lembong menunggu surat resmi dari presiden setelah dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Lembong. Dalam konteks ini, abolisi berarti penghapusan peristiwa pidana yang menimpa Lembong.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui permohonan presiden terkait amnesti dan abolisi tersebut. Lembong sendiri sebelumnya divonis penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi kebijakan impor gula 2015-2016.

Sekarang, tim kuasa hukum dan keluarga Lembong mempersiapkan penjemputan di hari kebebasannya. “Kami masih menunggu surat dari presiden,” tambah Zaid.