Abolisi Mengejutkan untuk Tom Lembong Mengubah Nasib Korupsi Gula

Nasional18 Dilihat

suarablitar.com — Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perhatian yang diberikan terhadap perkara kliennya. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan seiring dengan keputusan DPR yang menyetujui usulan presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Ari mengungkapkan rasa syukurnya dalam wawancara, mengaku bahwa tim kuasa hukum masih perlu mendiskusikan keputusan tersebut dalam rapat internal. “Kita harus membahas akibat-akibat hukumnya dari abolisi ini,” ujarnya. Ari juga menilai upaya pemerintah dan DPR tersebut sebagai langkah untuk perbaikan.

Dari informasi sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa persetujuan ini terkait dengan Surat Presiden Nomor R43/Pres yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.

Abolisi sendiri adalah penghapusan peristiwa pidana, diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 194,7 miliar.

Dalam putusan hakim, meskipun terdapat dampak negatif yang diakibatkan oleh kebijakan yang diambil, beberapa pertimbangan meringankan juga diungkapkan, termasuk bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.