Tim Hukum Tom Lembong Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan

Nasional14 Dilihat

suarablitar.com — Tim hukum Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada klien mereka dalam kasus korupsi. Pengajuan memori banding ini dilakukan pada akhir pekan lalu, dengan tim hukum menyatakan bahwa mereka tidak puas dengan putusan tersebut.

Dalam memori bandingnya, tim hukum mengungkapkan sejumlah alasan, termasuk ketidakcocokan alat bukti dan prosedur hukum yang dianggap tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa Tom Lembong tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan. Proses banding diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan yang melibatkan dana negara. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Tom Lembong masih berlangsung, dan publik menantikan keputusan lanjutan dari Pengadilan Tinggi.