suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun mendiami rekening-rekening tersebut yang terindikasi tidak tepat sasaran.
Ivan menambahkan bahwa hasil temuan ini menunjukkan adanya masalah dalam penyaluran bantuan sosial. “Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Selain itu, sejak tahun 2020, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150.000 rekening berstatus nominee, diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan peretasan.
Lebih lanjut, PPATK juga mendapati lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Ivan mengingatkan bahwa keberadaan rekening dormant dapat merugikan pemilik sah dan berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
PPATK berfungsi untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif. Data rekening yang diperoleh PPATK berasal dari laporan perbankan dan mencerminkan maraknya penggunaan rekening dormant untuk kejahatan.