Sopir Bus Jemaah Umrah Tewaskan Empat Orang di Muba Ditetapkan Tersangka

Berita22 Dilihat

suarablitar.com — Polisi telah menetapkan Hendra Setiawan, sopir bus rombongan jemaah umrah dari Jambi, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang menewaskan empat orang. Penetapan tersangka terjadi setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri menyatakan bahwa Hendra diduga lalai dalam mengemudikan bus, yang berujung pada kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan kematian. Sanksi maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda hingga Rp12.000.000.

Kecelakaan terjadi di Jalan Palembang-Jambi Km 142 pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat bus melaju dari arah Jambi menuju Palembang. Bus terpeleset saat melintasi tanjakan menikung, mengakibatkan tergulingnya kendaraan. Dalam insiden ini, empat orang tewas dan sekitar sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka.